Perkara-perkara yang membatalkan puasa adalah seperti berikut:
Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga badan yang terbuka dengan sengaja, kecuali kerana darurat yang berkaitan dengan kesakitan.
Makan, minum dan merokok membatalkan puasa. Adapun suntikan ubatan tidak membatalkan puasa.
- - Muntah dengan sengaja
- - Mengeluarkan air mani
- - Melakukan jimak (hubungan seks) pada siang hari
- - Kedatangan haidh, nifas atau kelahiran bagi wanita
- - Menjadi gila
- - Pitam sepanjang hari
- - Mabuk (yang menghilangkan daya pemikiran waras) sepanjang hari
- - Murtad, iaitu keluar dari agama Islam
Sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud:
“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku yang tersilap, terlupa atau dipaksa melakukan sesuatu.” (Riwayat At-Tabarani)